Silahkan Klik

Rabu, 07 Maret 2012

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PROGRAM BEASISWA


Pendidikan merupakan hal yang mutlak dalam kehidupan manusia, karena pendidikan sangat menentukan masa depan individu kedepannya. Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara. Sudahkan pendidikan kita sesuai dengan isi UU terebut?
            Pada dasarnya, pendidikan merupakan hak dan kewajiban individu. Pendidikan harus juga dikatakan sebagai hak-hak asasi, maka orientasi kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah mestilah berbeda dengan kebijakan pemerintah yang relevan dengan persoalan hak-hak sipil dan hak-hak politik dalam kehidupan bernegara.  Hak atas layanan pendidikan sebagai hak asasi warga negara (di bidang ekonomi, sosial dan budaya) adalah hak positif warga, yang berbeda dengan hak negatif mereka dalam urusan kebebasan warga dan kebebasan berpolitik.  Hak positif adalah hak untuk menuntut pemerintah agar pemerintah secara proaktif mengupayakan kondisi dan/atau fasilitas yang memungkinkan warga masyarakat merealisasi hak-hak asasinya; sedangkan hak negatif adalah hak untuk menuntut pemerintah agar pemerintah “angkat tangan” dari segala kemungkinan untuk “turun tangan” (turut campur) dalam proses-proses politik warga (yang dikhawatirkan akan mengancam kehidupan demokratik menjadi kehidupan otokratik). Maka dari itu, pendidikan harus dapat diemban oleh individu tanpa terkecuali, tidak memandang status sosial dari individu tersebut.  Pemerataan pendidikan bagi semua individu, direalisasikan dengan kebijakan pemerintah dalam program “beasiswa” baik beasiswa berprestasi, maupun beasiswa kurang mampu, menurut peraturan menteri keuangan no.246 tahun 2008, tentang beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
            Pendidikan merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara, sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
            Sedangkan ayat (4) menugaskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk mememenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Aturan yang termuat dalam Ayat (4) tersebut menunjukkan betapa penting dan betapa prioritasnya bidang pendidikan di bumi nusantara ini. Sebanyak 20 persen atau seperlima anggaran pemerintah pusat dan seperlima anggaran pemerintah daerah harus dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan.
            Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Dengan adanya beasiswa pendidikan manusia Indonesia dapat terealisasi dengan baik karena Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan pembangunan sumber daya manusia masa depan.
            Latar belakang mengapa perlunya beasiswa bagi masarakat Indonesia yaitu Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Seperti yang dijelaskan diatas, hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
            Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.Namun apakah program pemerintah tengtang beasiswa itu telah berjalan dengan baik? Apakah tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai pihak?
            Itu merupakan dasar-dasar mengapa beasiswa sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Beasiswa bagi pendidikan dasar hingga jenjang perkuliahan, perlu adanya beasiswa. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Namun kenyataanya banyak terjadi kasus-kasus tentang penyimpangan beasiswa, dimana peserta didik yang dapat dikatakan ”tidak pantas” untuk mendapatkan beasiswa, justru mendapat beasiswa itu. Sedangkan peserta didik yang memerlukan, justru tidak mendapatkan. Mengapa peserta didik yang kurang mampu tidak mendapatkan beasiswa?. Untuk itulah peran pemerintah dalam menggalang kedisiplinan di berbagai pihak, guna menunjang keadilan sehingga pendidikan dapat merata.
 Pemerintah telah menetapkan kebijakan”Wajib Belajar 9 Tahun”, yang direalisasikan dalam bentuk dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah). Walaupun begitu, dana BOS tersebut masih belum cukup untuk menunjang hak peserta didik dalam pendidikan, karena kurangnya dana bagi peserta didik yang kurang mampu dalam mengikuti kegiatan sekolah, maupun kegiatan pembelajaran.Pemberian Beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi juga sangat penting bagi Indonesia, dimana masa depan bangsa berada ditangan kaum-kaum muda yang berprestasi. Untuk itu, prestasi-prestasi peserta didik harus ditunjang dengan beasiswa sehingga dapat memberikan masa depan yang baik, kedepannya.
            Dalam dunia perkuliahan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik, dengan program PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa. Dengan bantuan ini diharapakan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar sehingga  mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
            Menurut buku pedoman, dalam penyelenggaraan dana beasiswa ini, terdapat tujuan yang ingin dicapai yaitu:
1.      Meningkatkan akses dan  pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2.      Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3.      Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.
Dengan sasaran yaitu:
1.      Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2.      Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

0 komentar:

Posting Komentar