Pendidikan merupakan hal yang mutlak
dalam kehidupan manusia, karena pendidikan sangat menentukan masa depan
individu kedepannya. Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan
Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan
negara. Sudahkan pendidikan kita sesuai dengan isi UU terebut?
Pada
dasarnya, pendidikan merupakan hak dan kewajiban individu.
Pendidikan harus juga dikatakan sebagai hak-hak asasi, maka orientasi kebijakan
yang harus diambil oleh pemerintah mestilah berbeda dengan kebijakan pemerintah
yang relevan dengan persoalan hak-hak sipil dan hak-hak politik dalam kehidupan
bernegara. Hak atas layanan pendidikan
sebagai hak asasi warga negara (di bidang ekonomi, sosial dan budaya) adalah
hak positif warga, yang berbeda dengan hak negatif mereka dalam urusan
kebebasan warga dan kebebasan berpolitik.
Hak positif adalah hak untuk menuntut pemerintah agar pemerintah secara proaktif
mengupayakan kondisi dan/atau fasilitas yang memungkinkan warga masyarakat
merealisasi hak-hak asasinya; sedangkan hak negatif adalah hak untuk menuntut
pemerintah agar pemerintah “angkat tangan” dari segala kemungkinan untuk “turun
tangan” (turut campur) dalam proses-proses politik warga (yang dikhawatirkan
akan mengancam kehidupan demokratik menjadi kehidupan otokratik). Maka dari
itu, pendidikan harus dapat diemban oleh individu tanpa terkecuali, tidak
memandang status sosial dari individu tersebut.
Pemerataan pendidikan bagi semua individu, direalisasikan dengan
kebijakan pemerintah dalam program “beasiswa” baik beasiswa berprestasi, maupun
beasiswa kurang mampu, menurut peraturan menteri keuangan no.246 tahun 2008,
tentang beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Pendidikan
merupakan salah satu faktor utama untuk dapat mencapai kemakmuran suatu negara,
sebagaimana diatur secara tegas dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar
1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan. Ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (3) menetapkan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Sedangkan
ayat (4) menugaskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
serta dari anggaran pendapatan daerah (APBD) untuk mememenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Aturan yang termuat dalam Ayat (4)
tersebut menunjukkan betapa penting dan betapa prioritasnya bidang pendidikan
di bumi nusantara ini. Sebanyak 20 persen atau seperlima anggaran pemerintah
pusat dan seperlima anggaran pemerintah daerah harus dialokasikan untuk
menyelenggarakan pendidikan.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa negara kita menempatkan pendidikan pada prioritas
pertama dengan mengalokasikan anggaran terbesar dari semua sektor. Dengan
adanya beasiswa pendidikan manusia Indonesia dapat terealisasi dengan baik
karena Pendidikan merupakan sektor yang memang perlu diprioritaskan negara
karena menyentuh langsung hak masyarakat, dan sangat terkait erat dengan
pembangunan sumber daya manusia masa depan.
Latar belakang mengapa perlunya
beasiswa bagi masarakat Indonesia yaitu Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran. Seperti yang dijelaskan diatas, hak setiap warga
negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup
besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c),
menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima,
Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta
didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27
ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.Namun
apakah program pemerintah tengtang beasiswa itu telah berjalan dengan baik?
Apakah tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai pihak?
Itu merupakan dasar-dasar mengapa
beasiswa sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Beasiswa bagi pendidikan
dasar hingga jenjang perkuliahan, perlu adanya beasiswa. Setiap peserta didik
pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan
beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Namun kenyataanya banyak terjadi
kasus-kasus tentang penyimpangan beasiswa, dimana peserta didik yang dapat
dikatakan ”tidak pantas” untuk mendapatkan beasiswa, justru mendapat beasiswa
itu. Sedangkan peserta didik yang memerlukan, justru tidak mendapatkan. Mengapa
peserta didik yang kurang mampu tidak mendapatkan beasiswa?. Untuk itulah peran
pemerintah dalam menggalang kedisiplinan di berbagai pihak, guna menunjang
keadilan sehingga pendidikan dapat merata.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan”Wajib
Belajar 9 Tahun”, yang direalisasikan dalam bentuk dana BOS(Bantuan Operasional
Sekolah). Walaupun begitu, dana BOS tersebut masih belum cukup untuk menunjang
hak peserta didik dalam pendidikan, karena kurangnya dana bagi peserta didik yang
kurang mampu dalam mengikuti kegiatan sekolah, maupun kegiatan pembelajaran.Pemberian
Beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi juga sangat penting bagi
Indonesia, dimana masa depan bangsa berada ditangan kaum-kaum muda yang
berprestasi. Untuk itu, prestasi-prestasi peserta didik harus ditunjang dengan
beasiswa sehingga dapat memberikan masa depan yang baik, kedepannya.
Dalam
dunia perkuliahan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan
biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai
pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi
tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik, dengan program PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan
Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa. Dengan bantuan ini
diharapakan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar sehingga mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya
dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia
sejahtera.
Menurut buku pedoman, dalam penyelenggaraan
dana beasiswa ini, terdapat tujuan yang ingin dicapai yaitu:
1. Meningkatkan
akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat
Indonesia.
2. Mengurangi
jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan
prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Dengan
sasaran yaitu:
1.
Mahasiswa berprestasi (baik
pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2.
Mahasiswa dengan prestasi
minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
0 komentar:
Posting Komentar