Silahkan Klik

Rabu, 07 Maret 2012

Kompetensi Guru


Profesi guru
            Dalam pasal 28 ayat (3) PP 19/2003 dan pasal 10 ayat (1) UU No.14/2005 disebutkan kompetensi guru meliputi ;
1 Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Personal (kepribadian)
4. Kompetensi Sosial.


Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi : pemahaman wawasan dan landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan silabus, pengembangan kurikulum /silabus, perancangan pembelajaran , pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan tecnology pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan untuk menerapkan kompetensi akademik dalam kancah profesi keguruan-kependidikan, yang diimplementasikan melalui pengalaman lapangan (PPL) secara bertahap, dari pengenlan lapangan , latihan keterampilan dasar mengajar, latihan terbimbing, latihan penugasan terstruktur, dan latihan secara mandiri, dalam kaitannya dengan pengelolaan pembelajaran 9merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan memonitoring proses pembelajaran). Dan keterampilan membina hubungan sosial dengan siswa, teman sejawat, dan orang tua peserta didik, sehingga indikator dari kompetensi iniadalah : (a) keterampilan menerapkan kompetensi akademik dalam proses pembelajaran, dan (b) keterampilan berhubungan sosial dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan dan efektivitas pembelajaran yang mendidik.

Kompetensi Kepribadian sekurang-kurangnya mencakup : kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berahlak mulia, arif, dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik, dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidikan, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.  

0 komentar:

Posting Komentar