Profesi guru
Dalam pasal 28 ayat (3) PP 19/2003
dan pasal 10 ayat (1) UU No.14/2005 disebutkan kompetensi guru meliputi ;
1 Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Personal
(kepribadian)
4. Kompetensi Sosial.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi : pemahaman wawasan dan landasan kependidikan,
pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan silabus, pengembangan kurikulum
/silabus, perancangan pembelajaran , pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, pemanfaatan tecnology pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan untuk menerapkan kompetensi akademik dalam kancah profesi
keguruan-kependidikan, yang diimplementasikan melalui pengalaman lapangan (PPL)
secara bertahap, dari pengenlan lapangan , latihan keterampilan dasar mengajar,
latihan terbimbing, latihan penugasan terstruktur, dan latihan secara mandiri,
dalam kaitannya dengan pengelolaan pembelajaran 9merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi, dan memonitoring proses pembelajaran). Dan keterampilan membina
hubungan sosial dengan siswa, teman sejawat, dan orang tua peserta didik,
sehingga indikator dari kompetensi iniadalah : (a) keterampilan menerapkan
kompetensi akademik dalam proses pembelajaran, dan (b) keterampilan berhubungan
sosial dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan dan efektivitas
pembelajaran yang mendidik.
Kompetensi Kepribadian
sekurang-kurangnya mencakup : kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berahlak
mulia, arif, dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa,
jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik, dan masyarakat, secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri
dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat secara santun,
menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidikan, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar