PENINGKATAN KESEJAHTRAAN PEGAWAI FUNGSIONAL
SEBAGAI LANGKAH
AWAL PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN
INDONESIA
Pendahuluan
Pendidikan sudah sepantasnya mendapatkan
perhatian dari pihak pemerintah. Mengingat pendidikan sekarang merupakan
standar suatu bangsa dikatakan maju. Dimana suatu bangsa dikatakan maju jika
dalam dunia pendidikannya memiliki mutu yang baik serta berkualitas dan mampu
bersaing dalam dunia global dengan bangsa lain. Hal ini sesuai dengan hasil
penelitian-penelitian terkemuka luar negeri terhadap permasalahan suatu bangsa.
Para peneliti tersebut menyatakan dari sekian banyak negara atau bangsa yang termasuk
dalam katagori negara miskin atau berkembang mutu pendidikannya sangat rendah
bahkan sangat memperhatinkan.
Selanjutnya sebagai dampak dari pada
keterpurukan dalam dunia pendidikan secara umum akan memganggu dari pada sistem
pemerintahan suatu negara. Hingga berlanjut pada sendi-sendi kehidupan tata negara
suatu bangsa, yang demikian lambat atau tidak kekokohan suatu bangsa tersebut,
tidak ada dengan kata lain tidak berdaya dan dengan mudah akan dapat diperdaya
oleh bangsa lain. Segala kebutuhan akan negaranya akan bergantungkan kepada negara
lainnya.
Dengan melihat keterpurukkan yang
diakibatkan ini maka, sudah sepantasnya kita bangsa Indonesia, dalam hal ini
pihak pemerintah khususnya memberikan semangat dan dorongan akan pentingnya
pendidikan di negara tercinta ini. Untuk bisa menjadi negara yang disegani dan
diperhitungkan oleh bangsa-bangsa maju lainnya sebagai negara yang berpengaruh
dan memilki kualitas pendidikan yang baik. Yang demikian peningkatan mutu
pendidikan secara tidak langsung akan menjadi investasi besar bangsa Indonesia
ke depan. Selain sebagai ladang investasi generasi ke depan juga akan
menjadikan bangsa kita memiliki daya tarik tersendiri dari bangsa luar.
Untuk menjadi tempat menimba ilmu,
dimana dahulu pada zaman kerajaan bangsa kita menjadi pusat perhatian
pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat akan kemajuan
yang dahulu diraih, merupakan semangat bagi kita sekarang untuk memajukan
pendidikan, pendidikan yang berkualitas, bermutu dan professional.
Pembahasan
Peningkatan mutu pendidikan, merupakan
harapan kita semua. Yang dengan berbagai cara khususnya pemerintah lakukan
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Akan tetapi sampai saat ini, masih belum
membuahkan hasil yang ditargetkan.
Guru sebagai tenaga fungsional sudah
merupakan ikrarnya dalam memajukan mutu dalam dunia pendidikan. Akan tetapi
guru dalam hal ini masih belum bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga
fungsional secara optimal. Apakah yang sebenarnya menyebabkan hal ini dapat
terjadi?. Berkaca dari nilai kesejahtraan yang didapatkan seorang tenaga
fungsional yakni guru, ternyata masih jauh dari pada rata-rata kebutuhan per
hari guru. Hal ini tentunya akan memberikan atau guru akan mencari jalan
lainnya untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak dapat dipenuhi oleh gaji yang
diterma oleh pemerintah sebagai tenaga fungsional.
Hal ini, terlihat sepele akan tetapi
dalam jangka waktu yang relatif lama akan memberikan dampak yang besar terhadap
mutu ataupun perkembangan dalam dunia pendidikan di indonesia. Contoh sederhana
yang mungkin bahkan sering kita lihat dilapangan dalam kenyataannya proses
pendidikan akan cendrung akan berlangsung singkat, guru akan bersikap monoton, guru
tidak memberikan penjelasan secara rinci dan luas akan materi yang dibawakan, pembelajaran
di kelas kemungkinan akan berlangsung bungkam atau tidak menarik dan
sebagainya. Dimana hal ini semuanya akan berdampak pada siswa secara langsung, bahkan
yang secara tidak langsung akan mengendorkan semangat anak didik atau siswa
dalam menuntut ilmu (sekolah).
Berdasarkan Lampiran Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 2009 dan Lampiran Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2010
(terlampir), terlihat jelas bahwa peningkatan
dari pada gaji yang diterima pegawai fungsional (guru) memiliki peningkatan
yang sangat minim atau kecil sekali. Bahkan peningkatan ini tidak memiliki arti
atau bekas yang kemungkinan dapat dirasakan oleh para pegawai. Selanjutnya pada
tahun 2011, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2011 (terlampir), kenaikan gaji pegawai
fungsional ini cukup mengalami kenaikan yang signifikan.
Akan tetapi, sebenarnya kenaikan gaji
sesuai PP No.11 Tahun 2011 ini, sebanding dengan perkembangan harga kebutuhan
sehari-hari. Jadi secara kasarnya kanaikan gaji yang tercantum pada PP No.11 Tahun
2011 mendekati dari pada kata cukup, namun masih diperlukan peningkatan dari
pada kesejahtraan kehidupan guru. Hal ini mengingat peranan penting dari pada
guru dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berpendidikan, dan memiliki
pandangan jauh ke depan dalam kemajuan bangsa.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No.
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa
kenaikan gaji pegawai sipil ditujukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna serta kesejahtraan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya disusul oleh
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010, dan yang terakhir Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011.
Terlepas dari peraturan pemerintah yang
mengatur kenaikan gaji pegawai secara berkala, adapun cara khusus yang harus
dilalui pegawai negeri sipil atau tenaga fungsional (guru), dalam meningkatkan
gaji ialah melalui jalur sertifikasi, sertifikasi merupakan salah satu jalan
yang ditempuh pemerintah dalam memajukan mutu pendidikan khususnya dengan
menitikberatkan pada tenaga fungsional. Akan tetapi cara ini justru dijadikan
sebagai tameng untuk yang lain, dalam artian sertifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan
mutu tenaga pengajar serta peningkatan gaji, dilakukan tidak sesuai dengan
prosedur yang ada.
Dimana mutu pengajar dalam proses
sertifikasi dilihat dari portofolio. Hal ini tentunya masih kurang tepat dan
sudah tidak layak lagi digunakan. Sebagai contoh seorang guru kemungkinan dalam
sehari bisa saja mendapatkan piagam tiga buah, tanpa mengikuti atau
berpartisipasi dalam kegiatan seminar ataupun sejenisnya tersebut. Malainkan
hanyalah bertujuan untuk mendapatkan piagam untuk mengejar sertifikasi. Hingga
akhirnya pemerintah menerapkan cara lain untuk melanjutkan tujuan ini. Yakni
dengan menerapkan adanya peningkatan professional guru atau PPG.
Berkaca dari kemajuan pada dunia
pendidikan di negara tetangga, tentunya kita masih ketinggalan jauh. Apalagi
kalau kita bandingkan gaji yang diterima pegawai negeri sipil di negara
tetangga dengan pegawai negeri sipil di negara kita sangat jauh lebih besar. Hingga
kita tidak heran melihat kemajuan pendidikan disana dengan pendidikan di negara
kita, yang dimana gurunya atau pegawai negeri sipilnya mempunyai keperjaan
sampingan. Tidak seperti negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunai
Darussalam, yang pemenuhan gaji pegawainya lebih dari cukup atau standar, hingga
memiliki konsentrasi yang lebih kuat dalam membangun pendidikan, khususnya
dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagai tenaga fungsional dalam dunia
pendidikan.
Akan tetapi mendengar akan berita
tantang kenaikan gaji pegawai 100 %, merupakan suatu kabar yang sangat
menggemparkan, namun menyusul persyaratan akan dihapusnya gaji pensiun,
tentunya akan memberikan dampak yang berbeda lagi. Dilihat dari kenaikan gaji
yang diberitakan akan sangat mendorong kemajuan pendidikan di Indonesia, akan
tetapi perlu ditegaskan bahwa proses pendidikan perlu dipertegaskan dengan
demikian kemungkinan besar tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 dapat diterealisasikan. Namun,
penghapusan gaji pensiun umumnya dalam jangka waktu yang relatif panjang,
tentunya akan menjadi problema baru bagi pemerintah. Yang tidak lain juga akan
menjadi tanggung jawab pemerintah ke depan.
Kesimpulan
Secara garis besar dari permasalah
tentang pendidikan, guru menjadi kunci dalam hal ini. Guru yang merupakan
pahlawan tanpa tanda jasa, bukan berarti pada zaman sekarang kita samakan
dengan sikon pada zaman Umar Bakri. Yang berkeinginan kuat memajukan dan
mencerdaskan bangsa tanpa adanya upah atau gaji.
Guru sebagai tenaga fungsional
memerlukan perhatian khususnya dari segi kesejahtraan, mengingat peranan dan
fungsinya dalam membangun bangsa dan negara khususnya dalam melahirkan
penerus-penerus bangsa yang elite, berpendidikan, dan berprilaku yang santun,
beretika sangat besar. Pemenuhan gaji kepada para guru atau pegawai negeri
sipil atau tenaga fungsional secara liniear akan membantu meningkatkan mutu
pendidikan. Mengingat guru sekarang karena kekurangan gaji dalam artian
pemenuhan kebutuhan sehari-harinya tidak tercukupi oleh gaji yang diberikan
pemerintah yang selanjutnya mengambil cara lain untuk memenuhi kekurangan ini,
yang secara langsung memberi dampak akan tanggung jawab atas profesinya sebagai
tenaga fungsional atau guru. Yang sebenarnya harus berkonsentrasi dalam
membangun pendidikan menjadi terbelangkai.
Dengan demikian dapat dikatakan
peningkatan gaji ini merupakan langkah awal dari pada peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia. Dimana selanjutnya perlu dilakukan pengaturan dari
pada kebijakan-kebijakan ini untuk bisa mendapatkan hasil yang tepat, hingga
nantinya peningkatan gaji yang dilakukan pemerintah tidak terkesan sia-sia atau
tidak berbekas dalam peningkatan mutu di dunia pendidikan
Rujukan
1)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.8 Tahun 2009
2)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2010
3)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011
4)
Lampiran
PP No.10 Tahun 2009
5)
Lampiran
PP No.25 Tahun 2010
6)
Lampiran
PP No.11 Tahun 2011
0 komentar:
Posting Komentar