Silahkan Klik

Rabu, 07 Maret 2012

PENINGKATAN KESEJAHTRAAN PEGAWAI FUNGSIONAL SEBAGAI LANGKAH AWAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN INDONESIA


PENINGKATAN KESEJAHTRAAN PEGAWAI FUNGSIONAL
SEBAGAI LANGKAH AWAL PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN INDONESIA


Pendahuluan
Pendidikan sudah sepantasnya mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah. Mengingat pendidikan sekarang merupakan standar suatu bangsa dikatakan maju. Dimana suatu bangsa dikatakan maju jika dalam dunia pendidikannya memiliki mutu yang baik serta berkualitas dan mampu bersaing dalam dunia global dengan bangsa lain. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian-penelitian terkemuka luar negeri terhadap permasalahan suatu bangsa. Para peneliti tersebut menyatakan dari sekian banyak negara atau bangsa yang termasuk dalam katagori negara miskin atau berkembang mutu pendidikannya sangat rendah bahkan sangat memperhatinkan.
Selanjutnya sebagai dampak dari pada keterpurukan dalam dunia pendidikan secara umum akan memganggu dari pada sistem pemerintahan suatu negara. Hingga berlanjut pada sendi-sendi kehidupan tata negara suatu bangsa, yang demikian lambat atau tidak kekokohan suatu bangsa tersebut, tidak ada dengan kata lain tidak berdaya dan dengan mudah akan dapat diperdaya oleh bangsa lain. Segala kebutuhan akan negaranya akan bergantungkan kepada negara lainnya.
Dengan melihat keterpurukkan yang diakibatkan ini maka, sudah sepantasnya kita bangsa Indonesia, dalam hal ini pihak pemerintah khususnya memberikan semangat dan dorongan akan pentingnya pendidikan di negara tercinta ini. Untuk bisa menjadi negara yang disegani dan diperhitungkan oleh bangsa-bangsa maju lainnya sebagai negara yang berpengaruh dan memilki kualitas pendidikan yang baik. Yang demikian peningkatan mutu pendidikan secara tidak langsung akan menjadi investasi besar bangsa Indonesia ke depan. Selain sebagai ladang investasi generasi ke depan juga akan menjadikan bangsa kita memiliki daya tarik tersendiri dari bangsa luar.
Untuk menjadi tempat menimba ilmu, dimana dahulu pada zaman kerajaan bangsa kita menjadi pusat perhatian pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat akan kemajuan yang dahulu diraih, merupakan semangat bagi kita sekarang untuk memajukan pendidikan, pendidikan yang berkualitas, bermutu dan professional.

Pembahasan
Peningkatan mutu pendidikan, merupakan harapan kita semua. Yang dengan berbagai cara khususnya pemerintah lakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Akan tetapi sampai saat ini, masih belum membuahkan hasil yang ditargetkan.
Guru sebagai tenaga fungsional sudah merupakan ikrarnya dalam memajukan mutu dalam dunia pendidikan. Akan tetapi guru dalam hal ini masih belum bisa melakukan tugasnya sebagai tenaga fungsional secara optimal. Apakah yang sebenarnya menyebabkan hal ini dapat terjadi?. Berkaca dari nilai kesejahtraan yang didapatkan seorang tenaga fungsional yakni guru, ternyata masih jauh dari pada rata-rata kebutuhan per hari guru. Hal ini tentunya akan memberikan atau guru akan mencari jalan lainnya untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak dapat dipenuhi oleh gaji yang diterma oleh pemerintah sebagai tenaga fungsional.
Hal ini, terlihat sepele akan tetapi dalam jangka waktu yang relatif lama akan memberikan dampak yang besar terhadap mutu ataupun perkembangan dalam dunia pendidikan di indonesia. Contoh sederhana yang mungkin bahkan sering kita lihat dilapangan dalam kenyataannya proses pendidikan akan cendrung akan berlangsung singkat, guru akan bersikap monoton, guru tidak memberikan penjelasan secara rinci dan luas akan materi yang dibawakan, pembelajaran di kelas kemungkinan akan berlangsung bungkam atau tidak menarik dan sebagainya. Dimana hal ini semuanya akan berdampak pada siswa secara langsung, bahkan yang secara tidak langsung akan mengendorkan semangat anak didik atau siswa dalam menuntut ilmu (sekolah).
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2009 dan Lampiran Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2010 (terlampir), terlihat jelas bahwa peningkatan dari pada gaji yang diterima pegawai fungsional (guru) memiliki peningkatan yang sangat minim atau kecil sekali. Bahkan peningkatan ini tidak memiliki arti atau bekas yang kemungkinan dapat dirasakan oleh para pegawai. Selanjutnya pada tahun 2011, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2011 (terlampir), kenaikan gaji pegawai fungsional ini cukup mengalami kenaikan yang signifikan.
Akan tetapi, sebenarnya kenaikan gaji sesuai PP No.11 Tahun 2011 ini, sebanding dengan perkembangan harga kebutuhan sehari-hari. Jadi secara kasarnya kanaikan gaji yang tercantum pada PP No.11 Tahun 2011 mendekati dari pada kata cukup, namun masih diperlukan peningkatan dari pada kesejahtraan kehidupan guru. Hal ini mengingat peranan penting dari pada guru dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berpendidikan, dan memiliki pandangan jauh ke depan dalam kemajuan bangsa.
Pada Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas  Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa kenaikan gaji pegawai sipil ditujukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahtraan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya disusul oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010, dan yang terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011.
Terlepas dari peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pegawai secara berkala, adapun cara khusus yang harus dilalui pegawai negeri sipil atau tenaga fungsional (guru), dalam meningkatkan gaji ialah melalui jalur sertifikasi, sertifikasi merupakan salah satu jalan yang ditempuh pemerintah dalam memajukan mutu pendidikan khususnya dengan menitikberatkan pada tenaga fungsional. Akan tetapi cara ini justru dijadikan sebagai tameng untuk yang lain, dalam artian sertifikasi yang ditujukan untuk meningkatkan mutu tenaga pengajar serta peningkatan gaji, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Dimana mutu pengajar dalam proses sertifikasi dilihat dari portofolio. Hal ini tentunya masih kurang tepat dan sudah tidak layak lagi digunakan. Sebagai contoh seorang guru kemungkinan dalam sehari bisa saja mendapatkan piagam tiga buah, tanpa mengikuti atau berpartisipasi dalam kegiatan seminar ataupun sejenisnya tersebut. Malainkan hanyalah bertujuan untuk mendapatkan piagam untuk mengejar sertifikasi. Hingga akhirnya pemerintah menerapkan cara lain untuk melanjutkan tujuan ini. Yakni dengan menerapkan adanya peningkatan professional guru atau PPG.
Berkaca dari kemajuan pada dunia pendidikan di negara tetangga, tentunya kita masih ketinggalan jauh. Apalagi kalau kita bandingkan gaji yang diterima pegawai negeri sipil di negara tetangga dengan pegawai negeri sipil di negara kita sangat jauh lebih besar. Hingga kita tidak heran melihat kemajuan pendidikan disana dengan pendidikan di negara kita, yang dimana gurunya atau pegawai negeri sipilnya mempunyai keperjaan sampingan. Tidak seperti negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, yang pemenuhan gaji pegawainya lebih dari cukup atau standar, hingga memiliki konsentrasi yang lebih kuat dalam membangun pendidikan, khususnya dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagai tenaga fungsional dalam dunia pendidikan.
Akan tetapi mendengar akan berita tantang kenaikan gaji pegawai 100 %, merupakan suatu kabar yang sangat menggemparkan, namun menyusul persyaratan akan dihapusnya gaji pensiun, tentunya akan memberikan dampak yang berbeda lagi. Dilihat dari kenaikan gaji yang diberitakan akan sangat mendorong kemajuan pendidikan di Indonesia, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa proses pendidikan perlu dipertegaskan dengan demikian kemungkinan besar tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 dapat diterealisasikan.  Namun, penghapusan gaji pensiun umumnya dalam jangka waktu yang relatif panjang, tentunya akan menjadi problema baru bagi pemerintah. Yang tidak lain juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah ke depan.

Kesimpulan
Secara garis besar dari permasalah tentang pendidikan, guru menjadi kunci dalam hal ini. Guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, bukan berarti pada zaman sekarang kita samakan dengan sikon pada zaman Umar Bakri. Yang berkeinginan kuat memajukan dan mencerdaskan bangsa tanpa adanya upah atau gaji.
Guru sebagai tenaga fungsional memerlukan perhatian khususnya dari segi kesejahtraan, mengingat peranan dan fungsinya dalam membangun bangsa dan negara khususnya dalam melahirkan penerus-penerus bangsa yang elite, berpendidikan, dan berprilaku yang santun, beretika sangat besar. Pemenuhan gaji kepada para guru atau pegawai negeri sipil atau tenaga fungsional secara liniear akan membantu meningkatkan mutu pendidikan. Mengingat guru sekarang karena kekurangan gaji dalam artian pemenuhan kebutuhan sehari-harinya tidak tercukupi oleh gaji yang diberikan pemerintah yang selanjutnya mengambil cara lain untuk memenuhi kekurangan ini, yang secara langsung memberi dampak akan tanggung jawab atas profesinya sebagai tenaga fungsional atau guru. Yang sebenarnya harus berkonsentrasi dalam membangun pendidikan menjadi terbelangkai.
Dengan demikian dapat dikatakan peningkatan gaji ini merupakan langkah awal dari pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dimana selanjutnya perlu dilakukan pengaturan dari pada kebijakan-kebijakan ini untuk bisa mendapatkan hasil yang tepat, hingga nantinya peningkatan gaji yang dilakukan pemerintah tidak terkesan sia-sia atau tidak berbekas dalam peningkatan mutu di dunia pendidikan

Rujukan
1)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.8 Tahun 2009
2)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2010
3)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011
4)      Lampiran PP No.10 Tahun 2009
5)      Lampiran PP No.25 Tahun 2010
6)      Lampiran PP No.11 Tahun 2011

0 komentar:

Posting Komentar