Apa
Itu sertifikasi Guru?
Isu yang paling menjadi
perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan sertifikasi
guru. Hal itu dapat dimaklumi karena selain merupakan fenomena baru, istilah
tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Berbagai interpretasi
terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa
guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah
bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh
lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagaikan mengail di air
keruh, pemahaman yang bersimpang-siur tersebut dimanfaatkan oleh beberapa
lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulatif yang
berlabel “sertifikasi”, mulai dari yang berjangka pendek (satu bulan) sampai
dengan berjangka panjang (satu tahun). Tentu saja tawaran itu mendapatkan
respons positif bagi guru, terutama guru-guru yang belum memperoleh ijazah S-1
Kependidikan.
Berbagai pemahaman
tentang sertifikasi yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan
tersebut tentu akan lebih membingungkan masyarakat, khususnya guru, apabila
tidak segera diluruskan. Bahkan, akan menambah deretan kekecewaan masyarakat apabila
ternyata sebagian guru (yang menggebu-gebu ingin memperoleh sertifikat) telah
terperangkap dalam program spekulatif berlabel “sertifikasi” yang ternyata
hanya “pepesan kosong”. Kini, kesimpangsiuran itu mulai mereda setelah pada 4
Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/O/2007 tentang Penetapan
Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Agar pemahaman tentang
sertifikasi lebih jelas dan mantap, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tabun 2005 tentang
Guru dan Dosen sebagai berikut.
·
Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
·
Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik
sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
·
Pasal 16: Guru yang memiliki sertifikat
pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kaki gaji, guru negeri
maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut
dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan yang layak.
Pertanyaan yang segera
muncul dari rumusan tersebut adalah apa bukti kualifikasi akademik, kompetensi,
sehat jasmani dan rohani, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional sehingga ia (guru) berhak memperoleh sertifikat pendidik?
·
Kualifikasi akademik dibuktikan dengan
pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 (Lihat Pasal 9
Undang-Undang Guru dan Dosen), baik kependidikan maupun nonkependidikan.
·
Kompetensi yang meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional diperoleh melalui pendidikan
profesi dan/atau uji sertifikasi (Lihat Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10).
Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 15 Penjelasan dinyatakan
bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan khusus.
·
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan
dengan keterangan dokter.
Dengan
demikian, dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
·
Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan
bentuk uji kompetensi.
·
Seseorang dapat menempuh sertifikasi
jika sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti ijazah), dan sehat (dengan bukti
Surat dokter).
·
Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Jika lulus sertifikasi, yang
bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik. Itu berarti yang bersangkutan
telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen Pasal 8.
·
Guru yang mempunyai sertifikat pendidik
dianggap sebagai guru yang profesional. Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan
profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.
Apa
Tujuan dan Manfaat sertifikasi?
Undang-Undang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu
guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini
diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan
minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan
dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari Pemerintah sebesar satu kali
gaji pokok.
Sebagaimana lazim
dipahami di kalangan pendidikan guru, “sosok utuh” Kompetensi Profesional Guru
terdiri atas kemampuan:
a)
mengenal secara mendalam peserta didik
yang hendak dilayani;
b)
menguasai bidang ilmu sumber bahan
ajaran, baik dari segi
1) substansi
dan metodologi bidang ilmu (disciplinary
content knowledge), maupun
2) pengemasan
bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum (pedagogical content knowledge);
c)
menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik, mencakup
1) perancangan
program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusan situasional,
2) implementasi
program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan (midourse) berdasarkan on
going transactional decisions berhubungan dengan adjustments dan reaksi unik (ideosyncratic
response) dari peserta didik terhadap tindakan guru, mengakses proses dan
hasil pembelajaran, dan menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara
berkelanjutan;
d)
mengembangkan kemampuan profesional
secara berkelanjutan.
Kompetensi akademik dan
kompetensi profesional seorang guru merupakan dua aspek yang terintegrasi,
ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat
dipisahkan, sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal
7 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 29.
Sehubungan dengan itu, keempat kompetensi yang telah diuraikan di atas, yaitu:
1)
kemampuan mengenal secara mendalam
peserta didik yang hendak dilayani;
2)
penguasaan bidang ilmu sumber bahan
ajaran lima bidang studi, baik dari segi disciplinary
content knowledge maupun pedagogical
content knowledge;
3)
kemampuan menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik;
4)
mengembangkan kemampuan profesional
secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari seorang guru.
Oleh karena itu, “rujukan
dasar” yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah sosok utuh
kompetensi profesional guru tersebut.
Peningkatan mutu guru
lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.
Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan
penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus
maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan
yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
Adapun manfaat uji
sertifikasi antara lain sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dari
praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi
guru itu sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang
tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan
kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga,
menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru
dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan
eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Bagaimana
Pelaksanaan Sertifikasi?
Pada masa mendatang,
seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (profesional) harus
mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Untuk dapat
mengikuti pendidikan profesi guru, ia dipersyaratkan memiliki ijazah S-1, baik
S-1 Kependidikan maupun S-1 Nonkependidikan dan lulus tes seleksi yang
dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Setelah menempuh dan lulus pendidikan
profesi, barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
pendidik dalam program sertifikasi calon guru. Jika ia dinyatakan lulus
sertifikasi, ia berhak menyandang “guru pemula yang bersertifikat profesi”.
Saat ini, guru di
sekolah (diistilahkan guru dalam jabatan)
ada yang berijazah S-1/D-4, ada pula yang belum berijazah S-1/D-4. Bagi yang
berijazah S-1/D-4 dan ingin memperoleh
sertifikat pendidik, ia dapat mengajukan ke Depdiknas Kabupaten/Kota setempat
untuk diseleksi (internal skill audit).
Jika hasilnya bagus atau memenuhi syarat, ia dapat diikutkan dalam uji
sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk. Setelah mengikuti
berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus, ia memperoleh sertifikat pendidik dan
mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari pemerintah.
Bagi guru yang tidak lolos dalam internal
skill audit, ia disarankan mengikuti inservice
training dahulu. Apabila telah dianggap layak, barulah dapat diikutkan uji
sertifikasi. Begitu juga bagi yang tidak uji sertifikasi, ia disarankan
mengikuti inservice training.
Dalam rangka
sertifikasi guru dalam jabatan, pemerintah (c.q. Mendiknas) telah mengeluarkan
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Butir-butir penting pada peraturan tersebut sebagai berikut.
Pasal
I
(1) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dalam jabatan.
(2) Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3) Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal
2
(1)
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)
Penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi
akademik;
b. pendidikan
dan pelatihan;
c. pengalaman
mengajar;
d. perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian
dari atasan dan pengawas;
f. prestasi
akademik;
g. karya
pengembangan profesi;
h. keikutsertaan
dalam forum ilmiah;
i.
pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial; dan
j.
penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.
(4)
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5)
Guru dalam jabatan yang tidak lulus
penilaian portofolio dapat:
a. melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai
lulus; atau
b. mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7)
Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan
dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat
sertifikat pendidik.
(8)
Guru dalam jabatan yang belum lulus
pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang
belum lulus.
Selengkapnya lihat pada
Lampiran 2.
Apa
yang Diujikan Dalam Sertifikasi?
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat pokok
pekerjaan profesional harus dipenuhi. Menurut Sanjaya (2005: 142-143), syarat
pokok pekerjaan profesional adalah sebagai berikut.
1.
Pekerjaan profesional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga
pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang
dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.
Suatu profesi menekankan kepada suatu
keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya
sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara
tegas.
3.
Tingkat kemampuan dan keahlian suatu
profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya dan diakui
oleh masyarakat sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik
sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya, dengan
demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.
Suatu profesi selain dibutuhkan oleh
masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan sehingga
masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan
dari pekerjaan profesinya.
Dalam rangka memperoleh
profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi
guru. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas Nomor 045/U/2002
menyebutkan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi, kompetensi guru dapat dipahami sebagai tindakan kebulatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Jadi, keempat jenis kompetensi
guru itulah yang diujikan dalam sertifikasi.
Pada Sertifikasi guru
dalam Jabatan, uji kompetensi terhadap keempat kompetensi tersebut dilakukan
dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu penilaian terhadap kumpulan dokumen
yang diarahkan pada sepuluh komponen, sebagaimana yang tertuang dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3 di atas.
Bagaimana
Uraian Kesepuluh Komponen Portofolio Itu?
Dalam Buku I: Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio
Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 yang disusun oleh Tim Sertifikasi
Pusat (2007), kesepuluh komponen portofolio dijelaskan sebagai berikut. (Lihat
selengkapnya pada Lampiran 3).
Komponen
1: Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik, yaitu tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikutisertifikasi,
baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam
maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat
berupa ijazah atau sertifikat diploma. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi dalam
Jabatan, Komponen Portofolio: 1. Kualifikasi Akademik, pada Lampiran 4).
Komponen
2: Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan, yaitu
pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam,
atau Surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi
Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 2. Pendidikan dan Pelatihan, pada
Lampiran 4).
Komponen
3: Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar, yaitu masa kerja
guru (termasuk guru bimbingan dan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai
pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga
yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/atau kelompok masyarakat
penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat
keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. (Lihat
formatnya pada Buku II: Instrumen
Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 3. Pengalaman
Belajar, pada Lampiran 4).
Komponen
4: Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Komponen ini dapat dipilah menjadi dua
bagian, yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
Perencanaan
pembelajaran, yaitu persiapan mengelola pembelajaran
yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan
pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan
pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario
pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik dari
subkomponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI) yang
diketahui dan disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan
menggunakan format yang telah dibakukan.
Pelaksanaan
pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola
pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup
tahapan prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan
inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber
belajar, evaluasi, serta penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman,
dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian
oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang
dikelola oleh guru dengan format yang telah dibakukan.
Komponen
5: Penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas,
yaitu Penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang
meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab,
kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas,
kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan
bekerja sama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan sebagaimana tercantum
pada Lampiran 4.c: Penilaian dari Atasan dan Pengawas.
Komponen
6: Prestasi akademik
Prestasi akademik, yaitu Prestasi yang
dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat
pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini
meliputi:
(1)
lomba dan karya akademik (juara lomba
atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan);
(2)
pembimbingan teman sejawat (instruktur,
guru inti, dan tutor);
(3)
pembimbingan siswa dalam kegiatan
ekstrakurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan
lain-lain).
Bukti fisik yang
dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi
Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 6. Prestasi Akademik, pada Lampiran 4).
Komponen
7: Karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu
karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang
dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi:
1)
buku yang dipublikasikan pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional;
2)
artikel yang dimuat dalam media
jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan
internasional;
3)
menjadi reviewer buku, penulis soal
EBTANAS/UN, modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup
materi pembelajaran selama 1 (satu) semester;
4)
media/alat pembelajaran dalam bidangnya;
5)
laporan penelitian tindakan kelas
(individu/kelompok);
6)
karya seni (patung, rupa, tari, lukis,
sastra, dan lain-lain).
Bukti fisik yang
dilampirkan berupa Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil
karya tersebut. (Lihat formatnya pada Buku
II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 7.
Karya Pengembangan Profesi, pada Lampiran 4).
Komponen
8: Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu
partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik
sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa
makalah dan sertifikat/piagam bagi narasumber, dan sertifikat/piagam bagi
peserta. (Lihat formatnya pada Buku II:
Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah, pada Lampiran 4).
Komponen
9: Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, yaitu pengalaman, guru menjadi pengurus organisasi
kependidikan, organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas, tambahan. Pengurus
organisasi di bidang kependidikan, antara lain pengurus Forum Komunikasi Kepala
Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi
Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), dan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial, antara lain ketua
RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas
tambahan, antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan,
kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi,
dan lain-lain. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan
dari pihak yang berwenang. (Lihat formatnya pada Buku. II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen
Portofolio: 9. Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial, pada
Lampiran 4).
Komponen
10: Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi
yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama
waktu, hasil, dan lokasi/geografis); kualitatif (komitmen dan etos kerja);
relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa
fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi
Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 10. Penghargaan yang Relevan dengan
Bidang Pendidikan, pada Lampiran 4).
Bagaimana rubrik
penilaian portofolio terhadap sepuluh komponen di atas dan bagaimana
menyiasatinya, dijelaskan pada Bab 3.
Siapa
Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan?
Sertifikasi bagi guru
dalam jabatan merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK/Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengelola guru dan Dirjen Dikti/Perguruan
Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi. Sebagai pengelola guru, Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam LPMP (sebagai jajaran Ditjen PMPTK)
bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur
urutan jika pesertanya melebihi kapasitas yang ditetapkan. Beberapa
pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta
sertifikasi guru antara lain:
1)
prestasi kerja,
2)
beban mengajar,
3)
urutan kepangkatan,
4)
masa kerja,
5)
usia, dan
6)
kesiapan guru dalam mengikuti uji
sertifikasi.
Penyelenggaraan uji
sertifikasi dilaksanakan oleh Konsorsium Penyelenggara Sertifikasi yang terdiri
dari LPTK, Dirjen Dikti, dan Dirjen PMPTK. Guru peserta sertifikasi yang
diusulkan. oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti uji kompetensi
yang dikemas dalam seperangkat instrumen portofolio yang telah dibakukan oleh
Tim sertifikasi Pusat. Hasil uji kompetensi lewat penilaian portofolio inilah
yang dipakai sebagai dasar penentuan kelulusan sertifikasi. Bagi mereka yang
mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat
pendidik. Sementara itu, hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang
belum mencapai skor minimal kelulusan, Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada
peserta dengan alternatif sebagai berikut.
a.
Melakukan kegiatan untuk melengkapi
kekurangan dokumen portofolio.
b.
Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian.
c.
Materi DPG mencakup 4 (empat)
kompetensi, yakni kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
Pelaksanaan DPG diatur
oleh LPTK penyelenggara dengan memerhatikan skor hasil penilaian portofolio dan
rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
a.
Peserta DPG yang lulus ujian akan
memperoleh sertifikat pendidik.
b.
Peserta yang tidak lulus diberi
kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu
sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali
ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar