Silahkan Klik

Rabu, 07 Maret 2012

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN: APA, MENGAPA, DAN BAGAIMANA?


Apa Itu sertifikasi Guru?
Isu yang paling menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru. Hal itu dapat dimaklumi karena selain merupakan fenomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Berbagai interpretasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan. Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah bersertifikasi. Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat diperoleh lewat pendidikan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagaikan mengail di air keruh, pemahaman yang bersimpang-siur tersebut dimanfaatkan oleh beberapa lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulatif yang berlabel “sertifikasi”, mulai dari yang berjangka pendek (satu bulan) sampai dengan berjangka panjang (satu tahun). Tentu saja tawaran itu mendapatkan respons positif bagi guru, terutama guru-guru yang belum memperoleh ijazah S-1 Kependidikan.
Berbagai pemahaman tentang sertifikasi yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan tersebut tentu akan lebih membingungkan masyarakat, khususnya guru, apabila tidak segera diluruskan. Bahkan, akan menambah deretan kekecewaan masyarakat apabila ternyata sebagian guru (yang menggebu-gebu ingin memperoleh sertifikat) telah terperangkap dalam program spekulatif berlabel “sertifikasi” yang ternyata hanya “pepesan kosong”. Kini, kesimpangsiuran itu mulai mereda setelah pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tabun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut.
·         Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.
·         Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·         Pasal 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kaki gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Pertanyaan yang segera muncul dari rumusan tersebut adalah apa bukti kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sehingga ia (guru) berhak memperoleh sertifikat pendidik?
·         Kualifikasi akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 (Lihat Pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen), baik kependidikan maupun nonkependidikan.
·         Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional diperoleh melalui pendidikan profesi dan/atau uji sertifikasi (Lihat Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10). Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 15 Penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan khusus.
·         Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan keterangan dokter.
Dengan demikian, dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
·         Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi.
·         Seseorang dapat menempuh sertifikasi jika sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti ijazah), dan sehat (dengan bukti Surat dokter).
·         Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Jika lulus sertifikasi, yang bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik. Itu berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 8.
·         Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang profesional. Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.

Apa Tujuan dan Manfaat sertifikasi?
Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjangan profesi dari Pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana lazim dipahami di kalangan pendidikan guru, “sosok utuh” Kompetensi Profesional Guru terdiri atas kemampuan:
a)      mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
b)      menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran, baik dari segi
1)      substansi dan metodologi bidang ilmu (disciplinary content knowledge), maupun
2)      pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum (pedagogical content knowledge);
c)      menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, mencakup
1)      perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusan situasional,
2)      implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan (midourse) berdasarkan on going transactional decisions berhubungan dengan adjustments dan reaksi unik (ideosyncratic response) dari peserta didik terhadap tindakan guru, mengakses proses dan hasil pembelajaran, dan menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan;
d)     mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
Kompetensi akademik dan kompetensi profesional seorang guru merupakan dua aspek yang terintegrasi, ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat dipisahkan, sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 29. Sehubungan dengan itu, keempat kompetensi yang telah diuraikan di atas, yaitu:
1)      kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
2)      penguasaan bidang ilmu sumber bahan ajaran lima bidang studi, baik dari segi disciplinary content knowledge maupun pedagogical content knowledge;
3)      kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
4)      mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari seorang guru.
Oleh karena itu, “rujukan dasar” yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah sosok utuh kompetensi profesional guru tersebut.
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
Adapun manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Pelaksanaan Sertifikasi?
Pada masa mendatang, seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (profesional) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi. Untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru, ia dipersyaratkan memiliki ijazah S-1, baik S-1 Kependidikan maupun S-1 Nonkependidikan dan lulus tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara. Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi, barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru. Jika ia dinyatakan lulus sertifikasi, ia berhak menyandang “guru pemula yang bersertifikat profesi”.
Saat ini, guru di sekolah (diistilahkan guru dalam jabatan) ada yang berijazah S-1/D-4, ada pula yang belum berijazah S-1/D-4. Bagi yang berijazah  S-1/D-4 dan ingin memperoleh sertifikat pendidik, ia dapat mengajukan ke Depdiknas Kabupaten/Kota setempat untuk diseleksi (internal skill audit). Jika hasilnya bagus atau memenuhi syarat, ia dapat diikutkan dalam uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk. Setelah mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus, ia memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari pemerintah. Bagi guru yang tidak lolos dalam internal skill audit, ia disarankan mengikuti inservice training dahulu. Apabila telah dianggap layak, barulah dapat diikutkan uji sertifikasi. Begitu juga bagi yang tidak uji sertifikasi, ia disarankan mengikuti inservice training.
Dalam rangka sertifikasi guru dalam jabatan, pemerintah (c.q. Mendiknas) telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Butir-butir penting pada peraturan tersebut sebagai berikut.
Pasal I
(1)      Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2)      Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3)      Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1)   Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)   Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)   Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.       kualifikasi akademik;
b.      pendidikan dan pelatihan;
c.       pengalaman mengajar;
d.      perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.       penilaian dari atasan dan pengawas;
f.       prestasi akademik;
g.      karya pengembangan profesi;
h.      keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i.        pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j.        penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(4)   Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5)   Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a.       melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b.      mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6)   Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7)   Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8)   Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.
Selengkapnya lihat pada Lampiran 2.

Apa yang Diujikan Dalam Sertifikasi?
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat pokok pekerjaan profesional harus dipenuhi. Menurut Sanjaya (2005: 142-143), syarat pokok pekerjaan profesional adalah sebagai berikut.
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya dan diakui oleh masyarakat sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya, dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.      Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya.
Dalam rangka memperoleh profesionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 menyebutkan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi, kompetensi guru dapat dipahami sebagai tindakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Jadi, keempat jenis kompetensi guru itulah yang diujikan dalam sertifikasi.
Pada Sertifikasi guru dalam Jabatan, uji kompetensi terhadap keempat kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu penilaian terhadap kumpulan dokumen yang diarahkan pada sepuluh komponen, sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 Butir 3 di atas.

Bagaimana Uraian Kesepuluh Komponen Portofolio Itu?
Dalam Buku I: Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2007 yang disusun oleh Tim Sertifikasi Pusat (2007), kesepuluh komponen portofolio dijelaskan sebagai berikut. (Lihat selengkapnya pada Lampiran 3).

Komponen 1: Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikutisertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 1. Kualifikasi Akademik, pada Lampiran 4).

Komponen 2: Pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan, yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau Surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 2. Pendidikan dan Pelatihan, pada Lampiran 4).

Komponen 3: Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar, yaitu masa kerja guru (termasuk guru bimbingan dan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 3. Pengalaman Belajar, pada Lampiran 4).

Komponen 4: Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Komponen ini dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran, yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI) yang diketahui dan disahkan oleh atasan. Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang telah dibakukan.

Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, serta penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru dengan format yang telah dibakukan.

Komponen 5: Penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu Penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerja sama dengan menggunakan Format Penilaian Atasan sebagaimana tercantum pada Lampiran 4.c: Penilaian dari Atasan dan Pengawas.

Komponen 6: Prestasi akademik
Prestasi akademik, yaitu Prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi:
(1)   lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan);
(2)   pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, dan tutor);
(3)   pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain).
Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 6. Prestasi Akademik, pada Lampiran 4).

Komponen 7: Karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi:
1)      buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional;
2)      artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional;
3)      menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN, modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester;
4)      media/alat pembelajaran dalam bidangnya;
5)      laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok);
6)      karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain).
Bukti fisik yang dilampirkan berupa Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 7. Karya Pengembangan Profesi, pada Lampiran 4).

Komponen 8: Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi narasumber, dan sertifikat/piagam bagi peserta. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah, pada Lampiran 4).
Komponen 9: Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, yaitu pengalaman, guru menjadi pengurus organisasi kependidikan, organisasi sosial, dan/atau mendapat tugas, tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan, antara lain pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial, antara lain ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan. Mendapat tugas tambahan, antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, dan lain-lain. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. (Lihat formatnya pada Buku. II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 9. Pengalaman Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial, pada Lampiran 4).

Komponen 10: Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, dan lokasi/geografis); kualitatif (komitmen dan etos kerja); relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat keterangan. (Lihat formatnya pada Buku II: Instrumen Portofolio Sertifikasi Dalam Jabatan, Komponen Portofolio: 10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan, pada Lampiran 4).
Bagaimana rubrik penilaian portofolio terhadap sepuluh komponen di atas dan bagaimana menyiasatinya, dijelaskan pada Bab 3.

Siapa Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan?
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan merupakan kegiatan bersama antara Ditjen PMPTK/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengelola guru dan Dirjen Dikti/Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi. Sebagai pengelola guru, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam LPMP (sebagai jajaran Ditjen PMPTK) bertugas menyiapkan guru agar siap mengikuti sertifikasi, termasuk mengatur urutan jika pesertanya melebihi kapasitas yang ditetapkan. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menyusun urutan daftar calon peserta sertifikasi guru antara lain:
1)      prestasi kerja,
2)      beban mengajar,
3)      urutan kepangkatan,
4)      masa kerja,
5)      usia, dan
6)      kesiapan guru dalam mengikuti uji sertifikasi.
Penyelenggaraan uji sertifikasi dilaksanakan oleh Konsorsium Penyelenggara Sertifikasi yang terdiri dari LPTK, Dirjen Dikti, dan Dirjen PMPTK. Guru peserta sertifikasi yang diusulkan. oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengikuti uji kompetensi yang dikemas dalam seperangkat instrumen portofolio yang telah dibakukan oleh Tim sertifikasi Pusat. Hasil uji kompetensi lewat penilaian portofolio inilah yang dipakai sebagai dasar penentuan kelulusan sertifikasi. Bagi mereka yang mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang belum mencapai skor minimal kelulusan, Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternatif sebagai berikut.
a.       Melakukan kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.
b.      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian.
c.       Materi DPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yakni kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial.
Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memerhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
a.       Peserta DPG yang lulus ujian akan memperoleh sertifikat pendidik.
b.      Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

0 komentar:

Posting Komentar