Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan
kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang
berkualitas.
Tujuan :
a.
Menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.
Meningkatkan proses dan
mutu hasil pendidikan
c.
Meningkatkan martabat
guru
d.
Meningkatkan
profesionalitas guru
Manfaat :
a.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
b. Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
c. Meningkatkan
kesejahteraan guru
Alasan
diberlakukan Sertifikasi Guru
Guru
merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan,
pengacara,sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang
yang akan menjadi
akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk
profesi lainnya termasuk profesi guru.
Dasar
Pelaksaanan Sertifikasi
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1)
menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan
hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal
4 Mei 2007, Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional
Republik
Indonesia
Nomor
11 tahun 2011 tentang
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan tanggal 10 Maret 2011
0 komentar:
Posting Komentar