Kompetensi Guru sesuai aturan yuridis
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru 4 Mei 2007
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh
dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru
mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru
PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.
No.
|
KOMPETENSI INTI GURU
|
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
|
Kompetensi Pedagodik
|
1.
|
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami karakteristik
peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
|
1.2
|
Mengidentifikasi potensi
peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
||
1.3
|
Mengidentifikasi bekal-ajar
awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
||
1.4
|
Mengidentifikasi kesulitan
belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
|
||
2.
|
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
|
2.1
|
Memahami
berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait
dengan mata pelajaran yang diampu.
|
2.2
|
Menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
|
||
3.
|
Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
|
3.1
|
Memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
|
3.2
|
Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
|
||
3.3
|
Menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
diampu.
|
||
3.4
|
Memilih
materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan
tujuan pembelajaran.
|
||
3.5
|
Menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik.
|
||
3.6
|
Mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
|
||
4
|
Menyelenggarakan pembelajaran
yang mendidik
|
4.1
|
Memahami
prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
|
4.2
|
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
|
||
4.3
|
Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
|
||
4.4
|
Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan
memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
|
||
4.5
|
Menggunakan
media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran
secara utuh.
|
||
4.6
|
Mengambil
keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi
yang berkembang
|
||
5
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu
|
6
|
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki
|
6.1
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai
prestasi secara optimal.
|
6.2
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta
didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
|
7.1
|
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif,
empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain
|
7.2
|
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi
kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan
melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil
bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru
terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
|
||
8
|
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
|
Memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu.
|
8.2
|
Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan
dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
|
||
8.3
|
Menentukan
prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
8.4
|
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar.
|
||
8.5
|
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
||
8.6
|
Menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
|
||
8.7
|
Melakukan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
9
|
Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
|
9.2
|
Menggunakan
informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan
pengayaan.
|
||
9.3
|
Mengkomunikasikan
hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
|
||
9.4
|
Memanfaatkan
informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran.
|
||
10
|
Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
|
Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
|
10.2
|
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu
|
||
10.3
|
Melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata
pelajaran yang diampu.
|
||
Kompetensi Kepribadian
|
|||
11
|
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
|
11.1
|
Menghargai
peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat,
daerah asal, dan gender.
|
11.2
|
Bersikap
sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
|
||
12
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat.
|
12.1
|
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
|
12.2
|
Berperilaku
yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
|
||
12.3
|
Berperilaku
yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
|
||
13
|
Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
13.1
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
|
13.2
|
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
|
||
14
|
Menunjukkan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya
diri.
|
14.1
|
Menunjukkan
etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
|
14.2
|
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
|
||
14.3
|
Bekerja
mandiri secara profesional.
|
15
|
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
|
15.1
|
Memahami kode etik profesi guru.
|
15.2
|
Menerapkan kode etik profesi guru.
|
||
15.3
|
Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
|
||
Kompetensi Sosial
|
|||
16
|
Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
|
16.1
|
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman
sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
|
16.2
|
Tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua
peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis
kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
|
||
17
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
|
17.1
|
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan
komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
|
17.2
|
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran
dan kemajuan peserta didik.
|
||
17.3
|
Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat
dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta
didik.
|
||
18
|
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya.
|
18.1
|
Beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik.
|
18.2
|
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang
bersangkutan
|
||
19
|
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
|
19.1
|
Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan
komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan
kualitas pembelajaran.
|
19.2
|
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran
kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.
|
||
Kompetensi Profesional
|
|||
20
|
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
20.1
|
Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya.
|
20.2
|
Merakit, menginstalasi, men-setup, memelihara dan melacak
serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal.
|
||
20.3
|
Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa
pemrograman berorientasi objek.
|
||
20.4
|
Mengolah kata (word processing)
dengan komputer personal.
|
||
20.5
|
Mengolah lembar kerja (spreadsheet)
dan grafik dengan komputer personal.
|
||
20.6
|
Mengelola
pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server.
|
||
20.7
|
Membuat
presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan
interpersonal.
|
||
20.8
|
Membuat
media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi.
|
||
20.9
|
Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan
nirkabel).
|
||
20.10
|
Membuat dan memelihara situs laman (web).
|
||
20.11
|
Menggunakan
sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile).
|
||
20.12
|
Membuat
dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan
video.
|
||
20.13
|
Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam
disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi.
|
||
20.14
|
Mendesain
dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan
standar kesehatan dan keselamatan.
|
||
20.15
|
Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak
pendukung pembelajaran.
|
||
20.16
|
Memahami
EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan
penggunaan perangkat lunak secara legal
|
||
21
|
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu
|
21.1
|
Memahami
standar kompetensi mata pelajaran yang diampu
|
21.2
|
Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
|
||
21.3
|
Memahami tujuan pembelajaran yang diampu
|
||
22
|
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
|
22.1
|
Memilih
materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
|
22.2
|
Mengolah
materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
|
||
23
|
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
|
23.1
|
Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus menerus.
|
23.2
|
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan
|
||
23.3
|
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan.
|
||
23.4
|
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai
sumber
|
||
24
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
|
24.1
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
berkomunikasi.
|
24.2
|
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
pengembangan diri.
|
0 komentar:
Posting Komentar