BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berlandaskan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional,
berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2)
standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7)
standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam
pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi
dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran
dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar
kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD,
maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya dalam
sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah standar proses.
PP
nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa
guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian
dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor
41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan
proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan
untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem
paket maupun sistem kredit semester (SKS).
Setiap
guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain
itu, pada lampiran Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, juga diatur tentang berbagai kompetensi yang
harus dimiliki oleh pendidik, baik yang bersifat kompetensi inti maupun
kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada satuan pendidikan jenjang Sekolah
Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan kompetensi pedagogik maupun kompetensi
profesional, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam mengembangkan
perencanaan pembelajaran secara memadai.
Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari
Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA
(yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman
pelaksanaan kurikulum) dipandang perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga
dapat dijadikan salah satu referensi dalam pengembangan
RPP.
B.
Tujuan
Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1.
Menjelaskan
pengertian RPP;
2.
Arti
penting proses perencanaan pembelajaran dalam proses
pencapaian kompetensi siswa.
3.
Menjelaskan
komponen RPP
4.
Menjelaskan
prinsip-prinsip penyusunan RPP
5.
Menjelaskan
langkah-langkah penyusunan RPP.
C.
Manfaat
Perencanaan
pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam
melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam
belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.
Buku
ini disusun dengan harapan bermanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan
dengan pengembangan perencanaan pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru,
pengawas sekolah menengah atas maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala
sekolah panduan ini dapat dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai
bagian dari tugasnya dalam melakukan supervisi terhadap proses perencanaan
pembelajaran.
Bagi
guru, panduan ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu referensi untuk
meningkatkan kompetensi dalam pengembangan perencanaan pembelajaran. Sehingga
akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran yang berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para pembina
pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan manfaat
dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa bimbingan
teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.
BAB
II
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A.
Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana
pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
B. Komponen RPP
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen
RPP adalah:
1.
Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. Satuan pendidikan,
b. Kelas,
c. Semester,
d. Program
studi,
e. Mata
pelajaran atau tema pelajaran,
f. Jumlah
pertemuan.
2. Standar
kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi
dasar,
adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator
pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan
pembelajaran,
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi
ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7. Alokasi
waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban
belajar.
8. Metode
pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi
dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan
pembelajaran :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan
dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu
kepada Standar Penilaian.
11.
Media dan Sumber belajar
Media merupakan alat bantu dalam proses pembelajaran. Media
dapat berupa alat riil dan atau software. Sedangkan sumber belajar merupakan
kumpulan bahan sumber belajar yang digunakan sebagai acuan proses belajar
peserta didik, baik dalam bentuk soft
maupun hardcopy.
0 komentar:
Posting Komentar